SiMa (Simpanan Mahasiswa) Menggunakan Akad Mudharabah Pada Bank Mini Syariah FEBI IAIN Kudus


Simpanan Mahasiswa Menggunakan Akad Mudharabah Pada Bank Mini Syariah FEBI IAIN Kudus

Akad mudharabah yg digunakan bank mini syariah merupakan akad kerjasama pemilik modal dan pengelola modal. Dengan jangka waktu pengembalian modal dan pembagian keuntungan ditentukan oleh kesepakatan dua belah pihak sesuai dengan aturan syariah.

Keunggulan produk Mudharabah :

1. Gartis biaya tarik tunai di seluruh ATM Bank Mini Syariah

2. Bebas biaya transaksi di seluruh EDC bank Mini Syariah. Semua EDC bank di Indonesia.

3. Kemudahan transaksi dengan mobile banking & net banking

4. Kartu ATM yang dapat digunakan diseluruh ATM bank mini Syariah

5. Dapat dibuka melalui pembukaan rekening online.


Tarif dan Biaya

1. Setoran Awal : Rp.100.000 (perorangan) & Rp.1000.000 (non-perorangan)

2. Setoran minimum berikutnya: Rp.50.000 (Via Teller) dan Rp.1 (Via EChannel)

3. Saldo minimum: Rp.50.000

4. Biaya penutupan rekening: Rp.20.000

5. Biaya Administrasi: Rp.10.000

6. Biaya Ganti Kartu Hilang/ Rusak: Rp.25.000

7. Fasilitas Kartu Debit: GPN dan VISA

8. Biaya Dormant Account: Rp.5000


Syarat dan Ketentuan Umum

•  Syarat pembukaan rekening yaitu KTP dan NPWP

•  Pembukaan rekening melalui Cabang Bank Mini Syariah mobile, website


Cara pengajuan :

Pembukaan rekening melalui cabang Bank Mini Syariah mobile, website.