SiMa (Simpanan Mahasiswa) Menggunakan Akad Wadiah Pada Bank Mini Syariah FEBI IAIN Kudus



Simpanan Mahasiswa Menggunakan Akad Wadiah Pada Bank Mini Syariah FEBI IAIN Kudus

Sebagai nasabah bank mini syariah atau bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai bank mini syariah, tentu Anda akan menemukan ragam jenis akad yang bisa menjadi salah satu syarat penting. Salah satu jenis akad yang biasa Anda temukan adalah akad wadiah. Dalam pemahaman tersebut mungkin tersirat dalam benak Anda tentang apasih yang dimaksud dengan akad wadiah? Mari memahami lebih jauh pengertian wadiah sebagai akad dan kegunaannya di dalam sistem bank mini syariah.


Akad wadiah sendiri mengacu pada akad tentang penitipan barang atau uang. Dengan kata lain, wadiah adalah sebuah aktivitas yang mencakup tentang penitipan barang yang dilakukan antara pihak yang ingin melakukan penitipan kepada pihak yang memiliki kuasa untuk melakukan penitipan serta mendapatkan kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.


Selain menjadi akad, wadiah juga dianggap sebagai sebuah prinsip dalam menjalankan aktivitas perbankan syariah. Sebagaimana yang diketahui bahwa bank  secara umum beroperasi sebagai lembaga penghimpunan dan penyaluran dana untuk masyarakat. Bank mini syariah memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat berdasarkan dana yang dihimpun dan dikelola.


Dalam ketentuannya tentang pengertian wadiah, terdapat 3 aspek yang perlu disepakati dalam mengeluarkan produk tabungan dengan prinsip akad wadiah. Ketentuan umum tabungan berdasarkan pengertian wadiah antara lain adalah;


1. Bersifat simpanan

2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.

3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.


Keunggulan Produk Wadiah

1. Bebas biaya administrasi bulanan

2. Gratis biaya tarik tunai di seluruh ATM  Bank Mini Syariah

3. BEBAS biaya transaksi di seluruh EDC bank Mini dan Semua EDC Bank di Indonesia 

4. kemudahan transaksi dengan mobile banking & net banking

5. Kartu ATM yang dapat digunakan di seluruh ATM Bank Mini Syariah


Tarif dan biaya

1. Setoran awal: Rp. 100.000 (perorangan) dan Rp. 1.000.000 (non perorangan)

2. Setoran minimum berikutnya Rp 50.000 (via teller) dan Rp 1 (ViaEChannel)

3. Saldo minimum Rp50.000

4. Biaya penutupan rekening Rp20.000

5. Biaya administrasi (gratis)

6. Biaya ganti kartu hilang atau rusak Rp25.000 

7. Fasilitas kartu debit : GPN dan visa

8. Biaya Domart Account : Rp.5.000


Syarat dan ketentuan umum 

1. Syarat pembukaan rekening yaitu KTP dan NPWP

2. Pembukaan rekening melalui cabang Bank mini Syariah Mobile , website